BLORA, Harianmuria.com – Sepanjang tahun 2025, angka kriminalitas di Kabupaten Blora mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Data tersebut diungkapkan Polres Blora dalam rilis rekap akhir tahun, Senin, 29 Desember 2025.
Total kejahatan yang tercatat selama 2025 mencapai 181 kasus, naik dari 140 kasus pada 2024. Dari jumlah tersebut, 107 kasus berhasil diselesaikan, sementara 74 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan dan akan berlanjut ke tahun 2026.
Curanmor Jadi Kasus Terbanyak di 2025
Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi tindak pidana paling menonjol sepanjang 2025. Polres Blora mencatat 68 kasus curanmor, menjadikannya kejahatan dengan jumlah tertinggi.
Selain curanmor, kasus penipuan dan penggelapan menempati posisi kedua dengan 24 kasus, disusul pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 17 kasus, serta pencurian biasa sebanyak 11 kasus. Sisanya masih dalam tahap penyelidikan.
Residivis dan Tekanan Ekonomi Jadi Pemicu
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyebut lonjakan kriminalitas di Blora dipicu oleh maraknya kasus curanmor yang melibatkan residivis.
“Beberapa tersangka curanmor yang kami tangkap merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa,” ungkap AKBP Wawan.
Selain faktor residivisme, tekanan kebutuhan ekonomi juga dinilai berperan dalam meningkatnya angka curanmor, terutama dalam beberapa bulan terakhir.
“Ada tuntutan ekonomi yang meningkat dari para tersangka yang kami tangkap,” tambahnya.

Polres Blora Sita Ribuan Botol Miras Ilegal
Untuk menekan potensi kejahatan menjelang Natal dan Tahun Baru, Polres Blora melakukan operasi penertiban minuman keras (miras) ilegal selama dua bulan terakhir di seluruh kecamatan.
Hasilnya, sebanyak 2.143 botol miras ilegal berhasil disita oleh jajaran Polsek dan Polres Blora.
“Penyitaan miras ini merupakan langkah pencegahan agar perayaan Natal dan Tahun Baru berlangsung aman dan kondusif,” jelas Kapolres.
Pembinaan dan Tipiring bagi Penjual Miras
Tak hanya penyitaan, Polres Blora juga melakukan pembinaan terhadap pedagang miras ilegal. Penjual yang tidak memiliki izin resmi dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sebagai efek jera.
Kapolres menegaskan bahwa upaya penertiban ini memerlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait.
“Jika kolaborasi semua pihak berjalan baik, hasilnya tentu akan lebih maksimal,” ujarnya.
Pengamanan Malam Tahun Baru 2026
Menghadapi peralihan tahun 2026, Polres Blora telah menyusun site plan pengamanan, khususnya di pusat Kota Blora dan Kecamatan Cepu yang diprediksi menjadi titik keramaian.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan pesta kembang api sebagai bentuk empati terhadap korban bencana di Sumatra.
“Kami sudah menyiapkan personel pengamanan dan mengimbau masyarakat untuk merayakan tahun baru secara aman dan tertib,” pungkasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki









