Rabu, Januari 7, 2026
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Blora - Kejari Blora Selamatkan Rp800 Juta Uang Negara dari 1 Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Kejari Blora Selamatkan Rp800 Juta Uang Negara dari 1 Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Basuki by Basuki
02 Januari 2026 17:53
in Blora, News, Umum
0 0
Kejari Blora berhasil menyelamatkan Rp800 juta uang negara sepanjang 2025 dari satu kasus korupsi PNPM Tunjungan.

Proses pengembalian uang negara oleh pengelola PNPM-MP Kecamatan Tunjungan ke Kejari Blora. (Dok. Kejari Blora/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp800 juta sepanjang tahun 2025 dari penanganan satu perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari kasus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM–MP) yang dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tunjungan pada periode 2017–2021.

Pengembalian Uang dari Kasus PNPM Tunjungan

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko Raharjo, menjelaskan perkara PNPM–MP Tunjungan telah inkrah dan seluruh kerugian negara berhasil dipulihkan.

“Perkara PNPM Tunjungan itu sudah inkrah,” kata Jatmiko singkat, Jumat, 2 Januari 2026.

Kasus Kunker Fiktif DPRD Segera Dieksekusi

Selain PNPM Tunjungan, Kejari Blora juga menangani kasus 64 kegiatan kunjungan kerja (kunker) fiktif pimpinan dan anggota DPRD Blora. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Ketua DPRD Blora periode 2014–2019, Bambang Susilo.

Baca Juga:  Tanah Ambles di Buluroto Blora Rusak 3 Rumah, Tim Lintas Instansi Tunggu Rekomendasi BBWS

Kerugian negara akibat kunker fiktif ini mencapai Rp625,4 juta. Menurut Jatmiko, putusan perkara ini sudah inkrah dan eksekusi direncanakan awal tahun ini.

Selain itu, perkara penyimpangan penyertaan modal Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) pada PT Mitrasindo Sarana Mulia tahun 2015 juga telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Blora Dihukum 1 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Kunker Fiktif

6 Kasus Dugaan Korupsi Masih Berproses

Jatmiko mengungkapkan, hingga awal 2026 masih terdapat sejumlah perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejari Blora.

Empat kasus masih dalam tahap penyelidikan, sementara dua kasus telah naik ke tahap penyidikan, yakni dugaan korupsi di Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, serta dugaan penyimpangan di BUMD BPR Blora Artha.

“Kami tidak hanya fokus pada potensi penyimpangan APBD dan APBN, tetapi juga menelusuri potensi dari BUMN dan BUMD. Saat ini masih kita telusuri penyimpangan itu,” jelasnya.

Baca Juga:  Tanah Ambles di Tunjungan Blora: 2 Rumah Warga Terancam, Akses Kendaraan Dibatasi

Indeks Integritas Blora Naik ke Zona Hijau

Menurut Jatmiko, membaiknya upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Blora tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2025.

Dengan APBD Blora tahun 2025 sebesar Rp2,596 triliun dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp488 miliar, Kabupaten Blora berhasil naik dari zona kuning pada 2024 menjadi zona hijau pada 2025 dengan skor 78,06.

“Tahun 2024 Blora masih zona kuning, namun pada 2025 masuk zona hijau. Ini menunjukkan upaya pencegahan penyelewengan keuangan daerah berjalan dengan baik,” tegas Jatmiko.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Blorablorakabupaten bloraKejari Blorakorupsi blora

Related Posts

DP3A Kota Semarang mencatat serapan Bantuan Operasional RT dan RW tahun 2025 mencapai 95 persen, dengan total dana terserap Rp253,9 miliar.
Semarang

Serapan Bantuan Operasional RT dan RW di Kota Semarang Tembus 95 Persen

7 Januari 2026
Sebanyak 501 ASN dan 18 pejabat BUMD Blora wajib menyerahkan LHKPN periodik 2025 paling lambat 31 Maret 2026 sesuai ketentuan KPK RI.
Blora

501 ASN dan 18 Pejabat BUMD Blora Wajib Lapor Harta Kekayaan, Batas Akhir 31 Maret 2026

7 Januari 2026
Dinkes Kota Semarang menargetkan 1,5 juta warga mengikuti Cek Kesehatan Gratis 2026 guna mencapai cakupan 80 persen sesuai arahan Kementerian Kesehatan.
Semarang

Dinkes Kota Semarang Kejar Target 1,5 Juta Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis 2026

7 Januari 2026
Gudang mebel PT Pijar Sukma di Tahunan Jepara terbakar pada Selasa sore (6/1/2026), kerugian material ditaksir mencapai Rp20 miliar.
Jepara

Gudang Mebel PT Pijar Sukma Jepara Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp20 Miliar

7 Januari 2026
Load More
Next Post
Tanah ambles di Blora dipastikan ESDM akibat curah hujan tinggi, bukan pergerakan lempeng.

Tanah Ambles di Buluroto Blora Makin Parah, Pemdes Siapkan Lahan Relokasi Warga

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS