BLORA, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp800 juta sepanjang tahun 2025 dari penanganan satu perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari kasus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM–MP) yang dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tunjungan pada periode 2017–2021.
Pengembalian Uang dari Kasus PNPM Tunjungan
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko Raharjo, menjelaskan perkara PNPM–MP Tunjungan telah inkrah dan seluruh kerugian negara berhasil dipulihkan.
“Perkara PNPM Tunjungan itu sudah inkrah,” kata Jatmiko singkat, Jumat, 2 Januari 2026.
Kasus Kunker Fiktif DPRD Segera Dieksekusi
Selain PNPM Tunjungan, Kejari Blora juga menangani kasus 64 kegiatan kunjungan kerja (kunker) fiktif pimpinan dan anggota DPRD Blora. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Ketua DPRD Blora periode 2014–2019, Bambang Susilo.
Kerugian negara akibat kunker fiktif ini mencapai Rp625,4 juta. Menurut Jatmiko, putusan perkara ini sudah inkrah dan eksekusi direncanakan awal tahun ini.
Selain itu, perkara penyimpangan penyertaan modal Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) pada PT Mitrasindo Sarana Mulia tahun 2015 juga telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Mantan Ketua DPRD Blora Dihukum 1 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Kunker Fiktif
6 Kasus Dugaan Korupsi Masih Berproses
Jatmiko mengungkapkan, hingga awal 2026 masih terdapat sejumlah perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejari Blora.
Empat kasus masih dalam tahap penyelidikan, sementara dua kasus telah naik ke tahap penyidikan, yakni dugaan korupsi di Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, serta dugaan penyimpangan di BUMD BPR Blora Artha.
“Kami tidak hanya fokus pada potensi penyimpangan APBD dan APBN, tetapi juga menelusuri potensi dari BUMN dan BUMD. Saat ini masih kita telusuri penyimpangan itu,” jelasnya.
Indeks Integritas Blora Naik ke Zona Hijau
Menurut Jatmiko, membaiknya upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Blora tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2025.
Dengan APBD Blora tahun 2025 sebesar Rp2,596 triliun dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp488 miliar, Kabupaten Blora berhasil naik dari zona kuning pada 2024 menjadi zona hijau pada 2025 dengan skor 78,06.
“Tahun 2024 Blora masih zona kuning, namun pada 2025 masuk zona hijau. Ini menunjukkan upaya pencegahan penyelewengan keuangan daerah berjalan dengan baik,” tegas Jatmiko.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki









