BLORA, Harianmuria.com – Para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Blora kini patut gembira. Pemerintah pusat mengucurkan anggaran sebesar Rp40,73 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mereka.
Kebijakan ini menjadi angin segar, mengingat selama ini guru ASN di Blora belum pernah menerima gaji ke-13 dan ke-14, dan hanya memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) selama 12 bulan.
Kebijakan Nasional untuk Guru ASN Daerah
Alokasi anggaran tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025, tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 dalam rangka dukungan pendanaan THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah.
Regulasi tersebut secara khusus mengatur dukungan pendanaan THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan.
Total anggaran Rp40,73 miliar untuk guru ASN Blora meliputi Rp20,52 miliar untuk gaji ke-13 dan Rp20,2 miliar untuk gaji ke-14 atau THR.
BPPKAD Blora Konfirmasi Tambahan Anggaran
Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Susi Widyorini, membenarkan adanya tambahan anggaran dari pemerintah pusat tersebut.
“Iya dapat, tapi detailnya ada di bidang anggaran,” ujar Susi, Kamis, 1 Januari 2026.
Sementara itu, Kabid Anggaran BPPKAD Blora, Ahmad Nafik Udin, menegaskan bahwa Kabupaten Blora menerima anggaran sekitar Rp40 miliar untuk gaji ke-13 dan THR guru ASN.
“Blora total mendapatkan Rp40 miliar untuk gaji ke-13 dan 14, khusus guru,” jelasnya.
Guru ASN Sebelumnya Hanya Menerima TPG
Nafik menjelaskan, selama ini guru ASN, termasuk guru bersertifikasi, hanya menerima TPG selama 12 bulan dan belum mendapatkan gaji ke-13 maupun ke-14.
“Yang guru sertifikasi itu belum ada gaji ke-13 dan 14. Selama ini guru dapatnya TPG dan hanya 12 bulan,” ungkapnya.
Menurutnya, dana dari pemerintah pusat sudah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Pencairan Melalui Dinas Pendidikan
Menurut Nafik, anggaran tersebut dapat digelontorkan setelah sebelumnya dilakukan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran APBD Tahun 2025.
“Setelah perubahan Perbup penjabaran APBD, tinggal Dinas Pendidikan yang mengajukan pencairan. Kemungkinan kemarin sudah dicairkan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pencairan diupayakan selesai pada tahun anggaran 2025, karena pencairan di awal 2026 berpotensi mengubah anggaran tahun berjalan.
“Kalau dicairkan di awal 2026 tidak bisa. Maka kemarin diupayakan dicairkan di tahun 2025,” pungkasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki









