BLORA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua Raperda yang disetujui yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD dan Bupati Blora Arief Rohman dalam Rapat Paripurna DPRD Blora yang dipimpin Ketua DPRD Blora, Mustopa, Rabu, 31 Desember 2025.
Raperda KTR Dorong Pola Hidup Sehat
Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disusun untuk mendorong penerapan pola hidup sehat serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
Regulasi ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.
Selain itu, Raperda KTR mengatur pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau serta rokok elektronik, sebagai upaya perlindungan masyarakat dari dampak buruk rokok.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Blora Mustopa menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam penegakan aturan kesehatan.
“Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, diperlukan Peraturan Daerah agar penegakan hukum lebih kuat,” ujarnya.
Raperda Perpustakaan Perkuat Literasi
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi landasan pengembangan perpustakaan sebagai wahana pendidikan dan pembelajaran sepanjang hayat.
Perda ini diharapkan mampu memperkuat literasi masyarakat, mengembangkan perpustakaan berbasis inklusi sosial, sekaligus mendukung pelestarian budaya daerah.
“Perpustakaan bukan hanya tempat menyimpan buku, melainkan menjadi jantung kecerdasan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan,” tegas Bupati Arief Rohman.
Raperda ini juga merupakan wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, sekaligus bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Komitmen Bersama Tingkatkan Pelayanan Publik
Bupati Arief menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan hingga persetujuan dua Raperda tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Blora atas dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Blora,” katanya.
Menurutnya, persetujuan dua Raperda ini mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Semoga seluruh ikhtiar dalam membangun Kabupaten Blora yang maju dan berkelanjutan senantiasa mendapat berkah dan rida dari Allah SWT,” pungkas Bupati.
Rapat paripurna tersebut dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah beserta jajaran perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki









