Rabu, Januari 7, 2026
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Blora - DPRD dan Pemkab Blora Setujui 2 Raperda: Kawasan Tanpa Rokok dan Perpustakaan

DPRD dan Pemkab Blora Setujui 2 Raperda: Kawasan Tanpa Rokok dan Perpustakaan

Basuki by Basuki
31 Desember 2025 17:32
in Blora, News, Umum
0 0
DPRD dan Pemkab Blora menyetujui dua Raperda, yakni Kawasan Tanpa Rokok dan Penyelenggaraan Perpustakaan, dalam Rapat Paripurna DPRD Blora.

Bupati Blora Arief Rohman menandatangani berita acara persetujuan Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Blora, Rabu, 31 Desember 2025. (Dok. Setda Blora/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dua Raperda yang disetujui yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD dan Bupati Blora Arief Rohman dalam Rapat Paripurna DPRD Blora yang dipimpin Ketua DPRD Blora, Mustopa, Rabu, 31 Desember 2025.

Raperda KTR Dorong Pola Hidup Sehat

Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disusun untuk mendorong penerapan pola hidup sehat serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

Regulasi ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.

Selain itu, Raperda KTR mengatur pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau serta rokok elektronik, sebagai upaya perlindungan masyarakat dari dampak buruk rokok.

Baca Juga:  Pemkab Blora Gandeng ITB, Garap Teknologi Karbon hingga Bawa Barongan ke Level Dunia

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Blora Mustopa menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam penegakan aturan kesehatan.

“Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, diperlukan Peraturan Daerah agar penegakan hukum lebih kuat,” ujarnya.

Raperda Perpustakaan Perkuat Literasi

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi landasan pengembangan perpustakaan sebagai wahana pendidikan dan pembelajaran sepanjang hayat.

Perda ini diharapkan mampu memperkuat literasi masyarakat, mengembangkan perpustakaan berbasis inklusi sosial, sekaligus mendukung pelestarian budaya daerah.

“Perpustakaan bukan hanya tempat menyimpan buku, melainkan menjadi jantung kecerdasan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan,” tegas Bupati Arief Rohman.

Raperda ini juga merupakan wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, sekaligus bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga:  Nyoto Adi Sucipto Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Blora, Gantikan Munatin
DPRD dan Pemkab Blora menyetujui dua Raperda, yakni Kawasan Tanpa Rokok dan Penyelenggaraan Perpustakaan, dalam Rapat Paripurna DPRD Blora.
Ketua DPRD Blora Mustopa menandatangani berita acara persetujuan Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Blora, Rabu, 31 Desember 2025. (Dok. Setda Blora/Harianmuria.com)

Komitmen Bersama Tingkatkan Pelayanan Publik

Bupati Arief menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan hingga persetujuan dua Raperda tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Blora atas dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Blora,” katanya.

Menurutnya, persetujuan dua Raperda ini mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Semoga seluruh ikhtiar dalam membangun Kabupaten Blora yang maju dan berkelanjutan senantiasa mendapat berkah dan rida dari Allah SWT,” pungkas Bupati.

Rapat paripurna tersebut dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah beserta jajaran perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Blorablorakabupaten bloraKawasan Tanpa Rokokraperda perpustakaan

Related Posts

DP3A Kota Semarang mencatat serapan Bantuan Operasional RT dan RW tahun 2025 mencapai 95 persen, dengan total dana terserap Rp253,9 miliar.
Semarang

Serapan Bantuan Operasional RT dan RW di Kota Semarang Tembus 95 Persen

7 Januari 2026
Sebanyak 501 ASN dan 18 pejabat BUMD Blora wajib menyerahkan LHKPN periodik 2025 paling lambat 31 Maret 2026 sesuai ketentuan KPK RI.
Blora

501 ASN dan 18 Pejabat BUMD Blora Wajib Lapor Harta Kekayaan, Batas Akhir 31 Maret 2026

7 Januari 2026
Dinkes Kota Semarang menargetkan 1,5 juta warga mengikuti Cek Kesehatan Gratis 2026 guna mencapai cakupan 80 persen sesuai arahan Kementerian Kesehatan.
Semarang

Dinkes Kota Semarang Kejar Target 1,5 Juta Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis 2026

7 Januari 2026
Gudang mebel PT Pijar Sukma di Tahunan Jepara terbakar pada Selasa sore (6/1/2026), kerugian material ditaksir mencapai Rp20 miliar.
Jepara

Gudang Mebel PT Pijar Sukma Jepara Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp20 Miliar

7 Januari 2026
Load More
Next Post
Empat proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) 2025 di Kabupaten Blora senilai Rp93 miliar rampung sesuai target dan siap dilakukan serah terima pekerjaan (PHO).

Rampung Tepat Waktu, 4 Proyek IJD Rp93 Miliar di Blora Siap Serah Terima

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS