BLORA, Harianmuria.com – Komunitas Difabel Blora Mustika mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Penyandang Disabilitas yang telah disahkan sejak tahun 2019.
Ketua Difabel Blora Mustika, Mohammad Abdul Ghofur, mengatakan bahwa Perbup sangat penting sebagai sebagai dasar teknis pelaksanaan Perda Penyandang Disabilitas.
“Perda itu sudah ada sejak tahun 2019, tetapi sampai sekarang belum ada Perbup sebagai aturan turunannya,” ujar Ghofur, Senin, 22 Desember 2025
Perbup Jadi Tolok Ukur Perlindungan Difabel
Menurut Ghofur, Perbup sangat penting sebagai tolok ukur arah kebijakan pemerintah daerah dalam melindungi dan menjamin hak-hak penyandang disabilitas. Dengan adanya Perbup, tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan menjadi lebih jelas.
“Tupoksi OPD terhadap disabilitas bisa lebih jelas. Ke mana dan kepada siapa kami mengadu juga jelas, termasuk siapa yang bertanggung jawab melakukan pendataan disabilitas,” terangnya.
Tanpa Perbup, Implementasi Perda Tak Maksimal
Ia menilai, tanpa adanya Perbup, Perda Disabilitas belum dapat dilaksanakan secara maksimal sehingga dampak nyatanya belum sepenuhnya dirasakan oleh penyandang disabilitas di Kabupaten Blora.
“Jangan sampai produk hukum mandek di perda tanpa pelaksanaan yang jelas. Melalui Perbup, bisa diatur skala prioritas, skema bantuan, hingga sumber anggaran pelaksanaan untuk disabilitas,” jelasnya.
Program Belum Menjangkau Semua Difabel
Ghofur juga mengapresiasi sejumlah bantuan rutin tahunan yang selama ini telah diberikan Pemkab Blora, seperti bantuan kursi roda, pelatihan keterampilan, hingga bantuan alat usaha bagi penyandang disabilitas.
Namun demikian, ia menilai program tersebut belum menjangkau seluruh penyandang disabilitas di Blora, salah satunya karena data difabel yang belum sepenuhnya valid.
“Sentuhan program sudah ada, tetapi belum menyentuh seluruh disabilitas di Kabupaten Blora. Data yang ada saat ini belum 100 persen valid,” katanya.
Kesetaraan Hak Disabilitas Harus Jadi Prioritas
Dukungan terhadap penerbitan Perbup Disabilitas juga disampaikan Ketua Pokmas Permakanan Disabilitas Kridatama Kecamatan Tunjungan, Rengga. Ia menilai kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas harus menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Melalui Perbup, upaya menyetarakan hak dan kesempatan penyandang disabilitas untuk mencapai kesejahteraan bisa diwujudkan,” ujarnya.
Rengga menambahkan, peran aktif pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak difabel.
“Tidak ada manusia yang ingin dilahirkan dalam keterbatasan. Kehadiran pemerintah daerah sangat dibutuhkan,” imbuhnya.
Dinsos Blora: Perbup Masih Tahap Penyusunan
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, mengatakan bahwa penyusunan Perbup Disabilitas saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Menurutnya, penyusunan Perbup melibatkan beberapa OPD sesuai amanat Perda Disabilitas.
“Perbup nantinya terbagi di beberapa OPD, tidak hanya Dinsos. Kami lihat dulu yang terkait dengan Dinsos, kami siapkan sesuai amanat perda. Rinciannya nanti kami tindaklanjuti,” terang Luluk.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki









