PATI, Harianmuria.com – Kasus BUMDesma yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati belum lama ini dinilai oleh anggota DPRD Pati Sukarno karena ketidaktaatan para pelaku terhadap hukum yang berlaku.
Menurutnya, kasus ini harus bisa menjadi contoh bagi siapapun untuk tertib terhadap hukum dan administrasi. Jangan sampai, ada kelalaian yang berujung pada memperkaya diri sendiri alias korupsi.
“Masalah tersebut membuat pengurus BUMDesma harus bertanggung jawab, yang akhirnya 3 pengurus sejah hari Selasa malam dijadikan tersangka untuk mempertanggung jawabkan keuangan Bumdesma. Kejadian ini ya harus berlanjut untuk pembelajaran siapa saja dalam mengelola keuangan negara harus tertib administrasi dan tertib hukum,” tegas Sukarno, Sabtu (9/9/2023).
Anggota Komisi B ini sebenarnya sangat mengapresiasi maksud dan tujuan BUMDesma yang dinilai menguntungkan. Hanya saja, di tengah jalan terjadi adanya tindak penyelewengan dana yang dilakukan oleh para pengelolanya.
Tindakan inilah, yang dinilai oleh Sukarno menghilangkan rasa kepercayaan anggota BUMDesma yang lain sehingga timbul kecurigaan dengan dilakukan pelaporan atas tuduhan korupsi.
“Seiring dengan perputaran waktu ternyata usaha tersebut tidak berjalan sesuai yang diharapkan, sehingga modal kerja yang disetor tidak menguntungkan. Dampak kondisi tersebut anggota Bumdesma (BUMDES) menanyakan keberadaan modal yang disetor karena usaha yang dijalankan Bumdesma tidak jalan. Sehingga timbul permasalahan proses pembangunan poliklinik tidak sesuai peraturan lelang,” tambah politisi dari Partai Golkar ini.
Di sisi lain, Sukarno juga mengapresiasi keberanian para anggota untuk melaporkan tindak kejahatan ini. Termasuk peran dari berbagai elemen masyarakat yang telah bersama-sama mengawal kasus ini hingga akhirnya berhasil diungkap dan ditetapkan ketiga tersangka.
“Setelah di terungkap permasalahan tersebut dilaporkan ke pihak yang berwajib bahkan sampai di audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dengan hasil menimbulkan kerugian keuangan negara dan pemerintah Kabupaten sekitar Rp 1,5 miliyar,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)