REMBANG, Harianmuria.com – Pembeli maupun pedagang yang masih nekad memarkirkan kendaraannya di sisi selatan jalan Pasar Induk Rembang bagian utara akan disterilkan. Penertiban dilakukan lantaran kawasan tersebut seringkali menimbulkan kemacetan.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang Mahfud menyebut, pihaknya akan bekerjasama dengan Satlantas Polres Rembang untuk memasang rambu-rambu larangan parkir. Sehingga bagi kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.
“Kita akan terus membuka akses jalan pasar utamanya di sisi selatan ini dilarang parkir. Biar baku-bakul yang di sisi selatan tidak terganggu. Kalau parkirannya di sisi utara ini relatif lancar, bakul tidak terganggu,” jelasnya saat melakukan penertiban tahap ketiga di Pasar Induk Rembang, Jumat (17/3).
Menurutnya, sanksi tilang merupakan tindakan tegas yang harus ditempuh untuk menjaga ketertiban lalu lintas di Pasar Induk Rembang.
Pihaknya juga mengungkap bahwa petugas Satlantas Polres Rembang memastikan kawasan yang telah dipasangi rambu-rambu dilarang parkir tetap tertib.
“Kalau dia sudah melanggar rambu, Satlantas nanti berhak menilang. Parkir di selatan langsung ditilang gitu aja. Kalau tidak begitu sulit untuk menyadarkan masyarakat,” ucapnya.
Sementara untuk pedagang yang berjualan dan membangun bangunan semi permanen di luar pagar pasar juga telah diberi peringatan ketiga. Peringatan tersebut mengintruksikan agar pedagang membongkar bangunannya atau akan dibongkar oleh petugas usai lebaran mendatang.
“Ini kita kasih toleransi untuk peringatan ketiga dengan memberi kesempatan untuk melakukan pembongkaran sendiri. Atau akan kita bongkar tanggal 4 Mei setelah lebaran,” pungkasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)