SEMARANG, Harianmuria.com – Nasib apes menimpa dua kurir narkoba. Setelah mengalami kecelakaan di ruas Tol Pejagan-Pemalang Km 290, Kabupaten Tegal, mereka diringkus polisi karena kedapatan membawa 12 kilogram (kg) sabu.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (21/2/2025).
Kombes Anwar menjelaskan, kecelakaan yang dialami dua pelaku berisinisal SN (30), warga Tangerang, dan HS (42), warga Jakarta Utara melibatkan kendaraan Honda CRV warna putih nopol S-1235-WU yang dikendarai pelaku dengan truk tronton warna hijau. Kecelakaan itu terjadi pada Senin (17/2/2025)
“Usai kejadian, sopir truk yang ditabrak pelaku sempat melihat salah seorang penumpang menyeberang jalan dan membuang tas ke lahan di pinggir jalan tol. Hal ini kemudian dilaporkan kepada petugas lalu lintas yang menangani kejadian kecelakaan tersebut,” katanya.
Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Ditresnarkoba Polda Jateng yang kemudian mengirim tim menuju lokasi laka lantas tersebut. Adapun tersangka SN dan HS yang mengalami luka akibat kecelakaan sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Tegal sebelum akhirnya ditangkap petugas.
Para tersangka ini mengalami sebuah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas Jalan Tol Pejagan-Pemalang Km 290, Kabupaten Tegal, pada Senin, 17 Februari 2025 pagi. Dalam kejadian tersebut, dua orang pelaku yang berperan sebagai kurir narkoba diamankan beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa kedua tersangka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial K (DPO) untuk mengambil 11 paket sabu di Lampung pada Sabtu (8/2/2025) lalu. Pada Minggu (16/2/2025), mereka membawa narkotika tersebut ke Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan menuju Surabaya.
“Modusnya dengan membawa sabu dimasukkan ke dalam tas punggung dan dibawa menggunakan mobil Honda CRV warna putih yang mengalami kecelakaan tersebut,” ungkap Kombes Anwar.
Usai mengalami kecelakaan di tol, tersangka SN sempat turun dan menyembunyikan tas berisi 5 kg dan 7 kg sabu. Saat ditelusuri petugas, bersama kedua tersangka, tas yang diturunkan ditemukan dan diambil oleh para tersangka dengan disaksikan oleh warga.
Dari pemeriksaan di laboratorium forensik, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina (sabu). “Atas pengungkapan tersebut, potensi masyarakat yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba sebanyak 60.000 jiwa,” ujar Anwar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)