PATI, Harianmuria.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan pemilu yang akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Seperti diketahui, MK baru saja menetapkan Pemilu 2024 dilaksanakan secara terbuka setelah permohonan pengujian Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ditolak oleh MK.
Pimpinan DPRD Pati Ali mengatakan, terkait dengan mekanisme pelaksanan Pemilu pihaknya menegaskan hal tersebut adalah wewenang pemerintah pusat melalui MK. Setelah MK menetapkan Pemilu 2024 nanti dilakukan secara proposional terbuka, dirinya beserta anggota DPRD Pati yang lain harus mengikuti ketetapan tersebut.
Sebagai badan legislatif tingkat daerah, politisi dari PDI Perjuangan ini berharap para anggotanya mengikuti anjuran di tingkat atas.
Menurutnya, digelarnya pemilu secara terbuka merupakan kabar baik karena pemilih bisa menggunakan hak suaranya secara langsung.
“Kita yang di bawah ini mengikuti yang di pusat lah,” ungkapnya.
Hal senada juga dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD Pati dari fraksi Golkar, Endah Sri Wahyuningati. Politikus yang akrab disapa Bu Ning itu menambahkan, setiap partai pasti punya skema tersendiri untuk menyesuaikan keputusan MK terkait pelaksanaan Pemilu.
Pihaknya juga senada dengan pimpinan DPRD Pati yakni sebagai pelaksana Pemilu di tingkat bawah harus mengikuti ketentuan MK.
“Kalau dari saya sendiri pasti masing-masing pasti sudah menyiapkan strategi untuk menyikapi keputusan MK apapun itu. Saya sepakat dengan Pak Ali, kita partai di level kabupaten atau kota adalah level terendah pelaksanaan pemilu, ya, akan mengikuti keputusan itu,” tutupnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng)