JEPARA, Harianmuria.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Jepara di Gedung Shima, pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara, Siti Nurwakhidatun menyatakan pentingnya keakuratan data pemilih sebagaimana diatur dalam Peraturan PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Tahapan ini sangat penting, sebab menjadi acuan sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kami harus memastikan bahwa daftar pemilih yang dimutakhirkan dan disusun betul-betul akurat, komprehensif, dan mutakhir. Karena ini menjamin hak setiap warga dalam memilih pemimpin,” kata Siti.
Ia menjelaskan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dari tiap kecamatan menjadi dasar untuk menetapkan DPS. Adapun hasilnya, untuk jumlah DPS di Kabupaten Jepara pada Pilkada 2024 sejumlah 921.013 pemilih.
“Sebanyak 460.667 pemilih perempuan, dan 460.346 pemilih laki-laki,” tambahnya.
Sesuai PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih, tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Data Pemilih berlangsung pada 24 April 2024 hingga 21 September 2024. DPS yang telah ditetapkan dalam pleno itu bersumber dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 24 April 2024, yang kemudian disinkronisasi dengan menyandingkan DP4 dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu/pemilihan terakhir.
DP4 yang telah disandingkan dengan DPT Pemilu 2024 itu menjadi bahan pencocokan dan penelitian atau coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih.
“Coklit dilakukan selama satu bulan, mulai dari 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024. Sebanyak 3.413 pantarlih yang melakukan coklit terhadap pemilih di 1.740 TPS,” ungkapnya.
Selain itu dalam menetapkan DPS, KPU juga sudah memasukkan pemilih di TPS lokasi khusus yang jumlahnya ada tiga, yaitu di Rutan Jepara, Ponpes Roudlotul Mubtadiin Balekambang, dan Ponpes Dzilalul Qur’an Desa Raguklampitan. Dengan begitu jumlahnya menjadi 1.743 TPS.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak, khususnya kepada Pantarlih, PPS, dan PPK yang melakukan tahapan ini dengan segala dinamikanya. Semoga teman-teman senantiasa sehat dan bisa terus melaksanakan tahapan Pilkada ini,” imbuhnya
Nama-nama dalam DPS nantinya akan diumumkan kepada masyarakat melalui PPS di semua desa dan kelurahan pada 18 sampai 27 Agustus 2024.
Adapun rapat pleno terbuka ini dibuka dengan sambutan dari Ratib Zaini, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara yang mewakili Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta. Kemudian rapat ini dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama empat anggota KPU, yaitu Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun dan Siti Suryani.
Turut hadir Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jepara, Partai politik, ketua dan anggota PPK Divisi Pemutakhiran Daftar Pemilih se-Kabupaten Jepara, serta Bawaslu Kabupaten Jepara. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Harianmuria.com)