GROBOGAN, Harianmuria.com – Penyaluran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di 273 desa atau diseluruh Kabupaten Grobogan telah selesai 100 persen. Hal itu, diungkapkan oleh Kabid Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Grobogan, Sih Maryati, Minggu, 10 November 2024.
Dikatakan, penyelesaian pencairan DD telah selesai pada awal Oktober. Namun demikian, kata Maryati, desa-desa itu, masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk menyelesaikan kegiatan yang menggunakan anggaran DD.
“Penyaluran dana desa ke setiap desa, selesai pada awal bulan Oktober 2024 dan sudah 100 persen, tinggal pelaksanaan kegiatan fisik dan non fisik,” kata Maryati.
Selanjutnya, Maryati mengungkapkan sebanyak 273 desa di Kabupaten Grobogan tahun ini menerima DD dari pemerintah pusat yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dengan total anggaran sebesar Rp 308 miliar atau Rp 308.964.196.000.
“Dana Desa tersebut bisa digunakan untuk berbagai kegiatan desa,” sambungnya.
Diantaranya untuk pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat desa, program ketahanan pangan dan hewani, program pencegahan dan penurunan stunting serta BLT Desa.
“Penggunaan DD harus sesuai dengan hasil musyawarah desa,” katanya.
Disisi lain, Maryati juga mengungkapkan, sebanyak 52 desa di Grobogan juga mendapatkan dana tambahan selain DD dari pemerintah pusat yang bersumber dari APBN, yakni dana insentif. Disebutkan, puluhan desa itu mendapatkan dana insentif seiring dengan tertibnya pelaksanaan program penyaluran DD.
“Dana itu, diperoleh desa dari melakukan penyerapan, penggunaan dan pelaporan paling cepat terkait program dana desa,” katanya.
Total dana insentif yang diperoleh, kata Maryati, sebesar Rp 7,5 miliar atau Rp 7.514.832.000 yang diperuntukan 52 desa.
“Masing-masing desa mendapatkan dana insentif sebesar Rp 144.516.000,” ujarnya.
Dikatakan, berdasarkan hasil laporan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), kades menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dana Desa dalam musyawarah desa setiap akhir tahun.
“Paling lambat bulan Maret tahun berikutnya,” sambungnya.
Ditambahkan, masyarakat desa juga dapat memberikan tanggapan dan masukan atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan desa yang disampaikan kades.
“Apabila tidak diterima, TPK harus bertanggung jawab memperbaikinya,” tandas Maryati.(Lingkar Network | Eko Wicaksono – Harianmuria.com)