Sabtu, Juni 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng

3 Pelaku Jaringan Pengedar Pita Cukai Palsu Diringkus di Pati

Sekar Sari by Sekar Sari
8 Agustus 2024
in Seputar Jateng, Pati
0 0
3 Pelaku Jaringan Pengedar Pita Cukai Palsu Diringkus di Pati

Kantor Bea Cukai Kudus bersama dengan Kejaksaan Negeri Pati saat melangsungkan konferensi pers di kantor Kejari Pati, Kamis 8 Agustus 2024. (Arif Febriyanto/Harianmuria.com)

696
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Kantor Bea Cukai Kudus mengungkap kasus jaringan pengedar pita cukai palsu bersama dengan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Kamis, 8 Agustus 2024. Hasilnya, sebanyak 749 lembar pita cukai diduga palsu berhasil diamankan beserta tiga tersangka dan sebuat mobil pickup.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengungkapkan, kronologi awal bermula ketika pihaknya menerima laporan dari kantor Bea Cukai Jawa Timur bahwa ada dugaan peredaran pita cukai diduga palsu ke wilayah Jawa Timur.

Setelah dilakukan koordinasi bersama dengan Kantor Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, serta dengan Kantor Kejari Pati dilakukan penangkapan oleh pelaku saat membawa pita cukai pada 12 Juli 2024 sekitar pukul 00.15 WIB. Alhasil, tim gabungan berhasil meringkus sebuah mobil pickup berisi ratusan pita cukai diduga palsu di Jalan Pati-Kudus turut Desa/Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MN. Selain itu, dua orang lain yang berada didalam mobil yakni AK dan AS hanya berstatus sebagai saksi.

“Sebulan lalu tanggal 12 Juli sekira pukul 00.15 WIB, tim gabungan menghentikan mobil pickup di jalan Pati-Kudus. Sebelumnya dari pendalaman informasi, ada pita cukai sebanyak 749 pita cukai diduga palsu masuk ke wilayah Jawa Timur disembunyikan dibelakang kursi dan 10 karung di bagasi,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan oleh MN, ditetapkan lagi dua orang lain sebagai tersangka yakni M asal Jepara dan K asal Kota Semarang. Ika menambahkan, M dan K diketahui berperan sebagai pemasok. 

Sedangkan hingga saat ini, kantor Bea Cukai masih melakukan pencarian terhadap pemesan pita cukai dengan nilai Rp 24 juta yang diketahui bernama Rafa asal Jawa Timur. 

“Hasilnya yang bersangkut mendapatkan pita cukai dari M orang Kalinyamatan Jepara. Pita cukai diperoleh dari K asal Genuk Semarang. Pemesan Rafa masih berstatus DPO dengan nilai pemesanan Rp 24 juta. Tempat percetakan masih penyelidikan,” imbuh Ika.

Sementara itu Kepala Kejari Pati, Pipiet Suryo Priarto Wibowo menambahkan, pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Selain sebanyak 749 pita cukai diduga palsu, sebuah mobil pickup dan sejumlah handphone berhasil diamankan. Dengan total kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka ditaksir mencapai Rp 222 juta.

“Kami menerima tersangka sebanyak tiga orang dan barang bukti berupa 1 unit mobil pickup beserta STNK, 749 lembar pita cukai palsu tahun 2024, 1 HP Nokia, 1 HP Infinix, dan 1 Hp Vivo. Apabila pita cukai ini beredar kerugian negara mencapai Rp 222 juta. Kita apresiasi rekan-rekan penyidik yang berhasil menindak,” kata Suryo.

Ketiga tersangka saat ini dijerat dengan pasal 55b UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun. Serta denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai.

“Setelah kita teliti berkas perkara dan lengkap memenuhi syarat, kita lanjutkan di persidangan. Perkara ini akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Pati, semoga segera mendapat putusan pengadilan,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)

Tags: Info PatiKriminalpatiPita Cukai

Related Posts

Jejak Peradaban Purba di Situs Patiayam Kudus, Rerie: Ini Harus Diketahui Dunia!
News

Jejak Peradaban Purba di Situs Patiayam Kudus, Rerie: Ini Harus Diketahui Dunia!

14 Juni 2025
Pujasera Pekanan Kota Dibuka di Jepara, Fasilitas Gratis untuk UMKM Lokal
News

Pujasera Pekanan Kota Dibuka di Jepara, Fasilitas Gratis untuk UMKM Lokal

14 Juni 2025
Lalin Pantura Sayung Demak Dialihkan saat Istigasah Minggu, Ini Jalur Alternatifnya
News

Lalin Pantura Sayung Demak Dialihkan saat Istigasah Minggu, Ini Jalur Alternatifnya

14 Juni 2025
Tragis! Truk Jalan Sendiri, Sopir di Salatiga Tewas Terlindas Kendaraannya
News

Tragis! Truk Jalan Sendiri, Sopir di Salatiga Tewas Terlindas Kendaraannya

14 Juni 2025
Load More
Next Post
Harga Panen Tak Stabil, DPRD Pati Minta Pemkab Perhatikan Kesejahteraan Petani Garam

Harga Panen Tak Stabil, DPRD Pati Minta Pemkab Perhatikan Kesejahteraan Petani Garam

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 PTS Tolak Rencana Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Mahasiswa Blora Tolak Rencana Pembangunan Kampus UNY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telan Anggaran Hampir Rp20 M, Stadion Joyokusumo Pati tidak Masuk Standar FIFA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Blora Siapkan PAW Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS