KUDUS, Harianmuria.com – Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie, merespons santai terkait hak interpelasi yang diajukan oleh tiga fraksi di DPRD Kudus.
Saat ditanya soal pengguliran interpelasi yang bertujuan meminta klarifikasi atas sejumlah kebijakan kontroversial, Hasan Chabibie justru tampak tak ambil pusing.
“Saya tidak tau interpelasi itu apa. Wong saya bukan anggota dewan jadi nggak ngerti,” ujarnya, Jumat, 8 November 2024.
Menanggapi lebih lanjut, Hasan menyatakan bahwa dirinya akan melihat perkembangan isu ini ke depan.
“Ya, nanti kita lihat saja. Mereka kan punya hak, jadi silakan saja. Kira-kira begitu lah,” tambahnya.
Menurutnya, segala tindakan yang telah dilakukan selama ini sudah memiliki dasar dan kejelasan.
“Persoalan ASN kan sudah jelas seperti itu. Soal netralitas ASN, sudah ada keputusan Bawaslu. Semua kejelasan sudah ada dan bisa dibaca bersama,” jelasnya.
Terkait pengisian jabatan yang turut dipermasalahkan oleh fraksi-fraksi pengusul interpelasi, Hasan beralasan bahwa tindakan tersebut berdasarkan saran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Hasan, Kemendagri merekomendasikan agar pihaknya segera mengisi kekosongan jabatan untuk memperkuat kinerja pemerintahan daerah.
“Nah, dalam evaluasi pada 30 Oktober lalu, kita malah diperintahkan oleh Irjen Kemendagri untuk segera ngisi jabatan kosong,” ujarnya.
Namun, ia mengakui bahwa rekomendasi ini disampaikan secara lisan dalam diskusi, bukan melalui surat resmi.
Meskipun begitu, beberapa anggota DPRD Kudus menanggapi ragu dengan penjelasan tersebut.
Soroti Kontroversi Kebijakan Pj Bupati, 3 Fraksi DPRD Kudus Ajukan Hak Interpelasi
Anggota Fraksi PAN-Nasdem, Rochim Sutopo, meminta Pj Bupati untuk menunjukkan bukti rekomendasi tertulis dari Kemendagri terkait pengisian jabatan jelang Pilkada.
“Kalau memang ada rekomendasinya, kami mohon diberi buktinya,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD, menyuarakan keraguan akan pernyataan Hasan.
Sebelumnya, tiga fraksi DPRD Kudus, yakni Fraksi PKB, Fraksi PAN-Nasdem, dan Fraksi Pembangunan Demokrat Hanura (FPDH), mengajukan hak interpelasi.
Mereka menyoroti kebijakan pengangkatan pejabat di OPD yang dianggap melanggar etika dan netralitas menjelang Pilkada.
Selain itu, mereka mempersoalkan dugaan keberpihakan Pj Bupati kepada salah satu pasangan calon di Pilkada Kudus.
Proses hak interpelasi ini diperkirakan akan berlanjut dalam sidang paripurna berikutnya, di mana DPRD akan menentukan kelanjutan usulan tersebut.
Jika mayoritas anggota DPRD mendukung hak interpelasi ini, maka Pj Bupati Hasan Chabibie akan diminta hadir di hadapan dewan untuk memberikan klarifikasi langsung atas kebijakan-kebijakannya yang dipertanyakan.(Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Harianmuria.com)