PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol).
Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol sudah lama disahkan. Namun, Perbup sebagai dasar implementasi Perda tersebut hingga kini belum terbit.
Menurut Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo, aturan teknis pelaksanaan Perda dijabarkan dalam Perbup. Ia menyayangkan Pemkab yang belum menindaklanjuti meski Perda Minol sudah disahkan sejak awal 2023 atau dua tahun lalu.
“Nanti coba tanyakan di Pemkab Pati, karena kami di legislatif sudah selesai melakukan pembahasan soal Raperda Minol hingga menjadi Perda. Pelaksananya eksekutif,” ungkap Bambang belum lama ini.
Kendati Perbup belum terbit, Bambang menilai Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol seharusnya sudah bisa dilaksanakan. Sebab, lanjutnya, tidak semua Perda yang dibuat itu harus disusul dengan Perbup dalam teknis pelaksanaannya.
Politisi PKB itu menyebut petunjuk teknis tentang minol juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). “Perda itu harusnya sudah bisa diterapkan, karena itu turunan dari PP dan undang-undang, jadi harus sudah bisa dijalankan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pati Hadi Santoso mengatakan, pembentukan Perbup tertunda lantaran harus menyesuaikan aturan penyusunan Perbup yang baru.
“Kita menunggu Perbup, ternyata ada perubahan aturan untuk penyusunan Perbup, karena melibatkan tim kajian, kemudian kita juga harus koordinasi dengan Kemenkumham di wilayah juga sampai kementerian,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Hadi, draf Perbup Minol tengah disusun Pemkab Pati. Pihaknya mengundang berbagai pihak terkait untuk menindaklanjuti Perda tersebut menjadi Perbup.
“Namun sebenarnya Perda ini sudah bisa digunakan sesuai dengan Permendag. Jadi Perbup kami hanya menindaklanjuti Permendag itu, secara umum (Perda) bisa digunakan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol tersebut terdapat poin yang mengatur soal peredaran minuman beralkohol. Salah satunya menyebutkan bahwa peredaran minol hanya bisa dilakukan di hotel bintang 5 dan konsumsinya hari di tempat.
(SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)