SEMARANG, Harianmuria.com – Dua saksi korban tindak pidana yang diduga dilakukan oknum agen penyaluran tenaga kerja berinisial EA mulai diperiksa Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Rabu (26/2/2025). Dugaan penipuan dilakukan EA dengan modus diberikan pekerjaan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Selandia Baru.
Sedikitnya sebanyak 23 pertanyaan seputar kronologi dan kerugian korban yang dipertanyakan dalam pemeriksaan sekitar empat jam lamanya. Kedua saksi korban itu adalah Suwatno dan Manto, keduanya berasal dari Pemalang.
Adapun para korban dalam kasus itu didampingi kuasa hukum Dr (Hc) Joko Susanto, Rinanda Asrian Ilmanta, Sumanto Tirtowidjoyo, Sasetya Bayu Effendi, dan Henry Palupessy dari firma hukum Josant And Friend’s Law Firm. Selain pemeriksaan saksi, dalam agenda itu juga ada penyerahan surat pelaporan penambahan pasal diberikan kuasa hukum.
Sebelumnya, para korban membuat laporan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana. Kemudian yang terbaru ditambah pasal pelanggaran undang-undang perdagangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Hari ini (Rabu) dari pagi sampai sore, sekitar 4 jam, dua klien kami diperiksa penyidik. Agenda masih klarifikasi. Masih ada empat lagi yang menyusul pemeriksaannya, itu saksi dan pelapor,” kata kuasa hukum korban Sumanto Tirtowidjoyo.
Pihaknya berharap, perkara itu segera naik ke penyidikan sehingga dapat segera menangkap terlapor EA. Ia menduga pelaku dalam kasus tersebut merupakan kelompok sindikat. Pasalnya, saat dihubungi terlapor, pihaknya merasa aneh saat menyampaikan somasi.
Menurutnya, terlapor sangat terlihat memberikan janji-janji akan mengembalikan uang hingga batas waktu enam bulan. Namun dari janji itu terlapor tidak berani memberikan jaminan.
“Sangat ironis dong, kerugian klien kami sekarang yang terbaru dengan bertambahnya satu korban menjadi Rp370 juta. Sementara terlapor (EA) sama sekali tak berani memberikan jaminan, ditambah memberikan janji-janji dengan mengatasnamakam Tuhan, yang seolah menjadi korban,” tandas Sumanto.
Kuasa hukum korban lainnya, Rinanda Asrian Ilmanta, berharap uang para korban bisa kembali. Ia merasa iba dengan para klien dalam kasus ini. Apalagi kebanyakan korban untuk membayar pemberangkatan kepada terlapor, ada yang sampai menggadaikan sawah, kendaraan, rumah, dengan cara berutang kepada koperasi maupun bank.
Hal itu dilakukan para korban dengan harapan bisa diberangkatkan untuk mengubah nasib, tetapi faktanya hanya modus pidana dilakukan terlapor. “Klien kami ada yang sampai rumah tangganya cekcok, ada yang sampai mau cerai. Bahkan ada sampai ditagih utang yang menumpuk,” ungkap Rinanda.
“Harapan kami penyidik memprosesnya secara cepat, kasihan dalam kasus ini. Kami saja rela memberikan pendampingan prodeo,” imbuhnya.
Total korban dalam kasus tersebut sebanyak 21 dari berbagai daerah di Pulau Jawa, termasuk enam korban yang melaporkan kasus itu ke Polda Jateng. Mereka adalah Suharto, Paryono, Jarum, Tasori, Manto, dan Suwatno. Mereka berasal dari Kabupaten Tegal, Pemalang, dan Cilacap.
Korban lainnya antara lain berasal dari Banten, Bali, Bajarnegara, Ponorogo, Surabaya, dan berbagai daerah lainnya. Sebagain masih berharap uang dikembalikan, sehingga tidak turut membuat laporan. Ada juga yang masih berharap diberangkatkan ke Selandia Baru.
Dalam kasus itu, para korban dijanjikan berulang kali oleh terlapor, akan diberangkatkan. Namun, semua itu hanya modus untuk memperdaya korban, sehingga korban bersedia membayar setoran dengan meningkatkan jumlah pembayaran. Bahkan, beberapa korban ditemui terlapor di Jakarta untuk meyakinkan mereka.
Kasus tersebut juga menarik minat salah satu mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Fathurahma Az Zuhria, untuk terjun langsung terlibat drafting pendampingan pemberi bantuan hukum, guna mengaplikasikan perkuliahan kemahiran bantuan hukum.
(SUBEKAN – Harianmuria.com)