BLORA, Harianmuria.com – Pengurus Paguyuban Campursari Mega Buana Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora atas dugaan pemalsuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah tahun anggaran 2024, Rabu, 17 September 2025.
Laporan tersebut disampaikan oleh Hamdi, warga Blora, yang menilai ada indikasi penyelewengan dana hibah kesenian senilai Rp50 juta. Ia menduga pengurus membuat SPJ fiktif dan menggunakan anggaran hibah tidak sesuai peruntukan.
“Saya membenci segala bentuk penyelewengan anggaran. Tidak hanya di Campursari Mega Buana, tapi juga keseluruhan anggaran pemerintah. Semua dana hibah harus digunakan sebagaimana mestinya,” tegas Hamdi.
Hamdi berharap, kasus yang ia laporan dapat diproses secara hukum. Ia juga berharap ada pemantauan ketat aliran dana-dana hibah yang diperuntukan ke kelompok-kelompok masyarakat.
Diduga 3 Pengurus Terlibat
Hamdi menyebut sedikitnya ada tiga pengurus yang diduga terlibat, yaitu ketua, bendahara, dan sekretaris paguyuban. Dari mereka, terdapat seorang ASN Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Blora yang ikut terseret dalam kasus tersebut.
“Bantuan seharusnya dibelanjakan sesuai peruntukan, bukan dipakai pribadi. Mereka diduga melakukan tindak kejahatan penipuan dan pemalsuan data,” tambahnya.
Nama Paguyuban Lain Dicatut
Kasus ini juga menyeret nama Campursari Sangkuriang Desa Bacem, Kecamatan Jepon, Blora. Ketua Campursari Sangkuriang, Kukuh, mengaku dirugikan lantaran nama kelompoknya dicatut dalam SPJ fiktif untuk transaksi alat kesenian gamelan.
“Tidak pernah ada transaksi jual beli apa pun (dengan Campursari Mega Buana). Sangat disayangkan hal ini terjadi,” ujar Kukuh.
Laporan Masih Menunggu Disposisi
Menanggapi laporan itu, Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko Raharjo, membenarkan bahwa laporan dugaan SPJ fiktif baru saja masuk dan kini menunggu disposisi pimpinan untuk diproses lebih lanjut.
“Laporan baru masuk, masih menunggu dispo pimpinan,” singkatnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki