SALATIGA, Harianmuria.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo.
Seorang pria bernama Rudy Harjianto alias Gondes (39), warga Karang Kepoh, Kelurahan Tegalrejo, ditangkap setelah terbukti menyimpan 117,72 gram sabu di dua lokasi berbeda.
Penangkapan Berawal dari Informasi Warga
Kapolres Salatiga AKBP Veronica menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Sukoharjo, Cebongan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan operasi undercover buy.
“Sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis, 9 Oktober 2025, petugas berhasil mengamankan tersangka Rudy Harjianto di lokasi. Saat diperiksa, tersangka mengaku baru saja mengonsumsi sabu dan masih menyimpan barang haram tersebut di dua tempat,” ujar Kapolres, Rabu, 15 Oktober 2025.
117 Gram Sabu Disembunyikan di 2 Rumah
Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Hasilnya, ditemukan dua paket sabu dengan berat total 117,72 gram, masing-masing disembunyikan di bawah kasur rumah tersangka dan di dalam tas yang disimpan di rumah rekannya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita tiga unit handphone Infinix, satu tas selempang cokelat merk Rhodey, lakban cokelat, serta pipet kaca, gunting, dan plastik klip bening.
“Tersangka kini mendekam di ruang tahanan Satresnarkoba Polres Salatiga dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” terang AKBP Veronica.
Polres Salatiga Komitmen Perangi Narkoba
Kapolres menegaskan bahwa Polres Salatiga tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Tersangka ini sudah lama kami pantau, dan berkat kerja cepat anggota di lapangan, berhasil kami tangkap dengan barang bukti cukup besar,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, pemberantasan narkoba menjadi bentuk komitmen Polres Salatiga untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
“Narkoba merusak masa depan, bukan hanya bagi pengguna, tapi juga bagi keluarga dan masyarakat. Kami mengajak warga aktif memberikan informasi kepada polisi,” imbuh Kapolres.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










