BLORA, Harianmuria.com – Polres Blora menangguhkan penahanan tiga tersangka kasus ledakan sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, yang menewaskan lima orang beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan langkah penangguhan tersebut. “Iya, kita tangguhkan beberapa hari yang lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin, 15 September 2025.
Menurut Arifin, penangguhan diberikan setelah penyidik menilai para tersangka kooperatif selama pemeriksaan. Penangguhan juga dijamin oleh kuasa hukum mereka.
“Alasannya tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Untuk penjamin adalah kuasa hukum tersangka,” tambahnya.
Meski status penahanan ditangguhkan, polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan hingga ke pengadilan.
Baca juga: Polres Blora Tetapkan 3 Tersangka Ledakan Sumur Minyak Ilegal, Terancam 6 Tahun Penjara
Identitas Tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Blora telah menetapkan tiga tersangka terkait ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu. Tiga tersangka yang ditetapkan terdiri dari dua warga Tuban, Jawa Timur, dan satu warga Blora.
“Tersangka SPR (46) warga Bogorejo bertindak sebagai pemilik lahan dan inisiator pengeboran. ST (45) sebagai calon investor, serta SHRT alias GD (42) sebagai pelaksana pengeboran,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis, 28 Agustus 2025.
Barang Bukti dan Kerugian
Polres Blora menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, seperti peralatan pengeboran terbakar, pompa air, pipa besi, rangka tiang menara bor, gearbox, mesin diesel, kotak kunci, trafo, drum, dan tangki penampungan minyak mentah.
“Kerugian materi akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp170 juta,” jelas Kapolres.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula ketika warga mendengar ledakan dari belakang rumah milik SPR. Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan api menyambar lokasi pengeboran ilegal tersebut.
“Api merembet ke rumah warga bernama Tamsir, menghanguskan bagian belakang rumah dan menewaskan seekor sapi. Beberapa warga yang berada di sekitar lokasi juga menjadi korban,” tambah AKBP Wawan.
Peristiwa tragis ini juga menyebabkan lima orang warga meninggal dunia akibat luka bakar, termasuk dan satu balita. Korban meninggal dunia adalah Tanek (88) yang meninggal di lokasi kejadian.
Sementara itu, Wasini (51), Sureni (55), dan Yeti (30) meninggal dunia setelah dirawat intensif akibat luka bakar serius. Seorang balita bernama Abu Dhabi (2) juga meninggal setelah menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta.
Polres Blora menegaskan akan terus memproses kasus ini hingga tuntas demi memberikan kepastian hukum.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki










