PEKALONGAN, Harianmuria.com – Seorang pemuda berinisial AR alias Yeni (22), warga Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti menggelapkan sepeda motor milik rekan kerjanya. Aksi tersebut terjadi di Desa Pantianom, Kecamatan Bojong, pada Selasa, 22 Juli 2025.
Kejadian bermula saat AR meminjam sepeda motor Yamaha Vega ZR milik Ratno (34), seorang penjahit asal Desa Kwasen, Kecamatan Kesesi, dengan dalih hendak membeli obat. Namun, setelah ditunggu, motor tidak kunjung dikembalikan, dan pelaku menghilang tanpa kabar.
Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Bojong pada Kamis, 31 Juli 2025. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bojong bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan segera melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan laporan korban, kami langsung memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Tim Resmob. Hasilnya, pelaku berhasil kami tangkap malam itu juga,” jelas Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, Jumat, 1 Agustus 2025.
Setelah penangkapan, polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor korban pada Jumat dini hari. Selain kendaraan, turut diamankan pula STNK dan BPKB milik korban.
Modus Gadaikan Motor Pinjaman
Menurut Warsito, AR menggunakan modus meminjam kendaraan dan kemudian menggadaikannya ke orang lain tanpa seizin pemilik. Akibat aksinya, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara,” lanjutnya.
Warsito mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan, sekalipun kepada orang yang dikenal.
“Jika mengalami kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwajib. Kami akan tindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menciptakan rasa aman di masyarakat,” tegasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










