JEPARA, Harianmuria.com – Seorang perangkat desa berinisial HS, yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, resmi dilaporkan ke Polres Jepara atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Laporan tersebut tercatat dalam dokumen resmi dengan nomor LP/A/10/VI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEPARA/POLDA JATENG, tertanggal 30 Juni 2025. Dugaan ini mengemuka setelah ditemukan indikasi penyelewengan dana pembangunan desa.
Kuasa Hukum Protes Proses Penyidikan
Kuasa hukum HS, Mangara Simbolon, menilai proses penyidikan tidak sesuai prosedur hukum, karena kliennya yang masih berstatus sebagai saksi sudah ditahan selama tiga hari setelah proses penyidikan.
Ia juga mengungkapkan ada lima surat perjanjian, salah satunya terkait utang-piutang antara HS dan Petinggi Desa Dudakawu, dengan nilai pengembalian mencapai Rp210 juta. Dari jumlah tersebut, HS sudah mengembalikan Rp60 juta, dan bersedia melunasi sisanya.
“Aneh ketika kasus ini dikategorikan sebagai tipikor, sebab pekerjaan yang disangkakan kepada klien kami seluruhnya telah dilaksanakan, dan tidak ditemukan adanya kerugian dalam audit Inspektorat tahun 2024,” jelas Mangara.
Karena menilai ada ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan perkara tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Polres Jepara Belum Beri Keterangan Resmi
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyidikan, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Wildan, menyatakan belum bisa memberikan keterangan detail. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu rilis resmi dari Kapolres Jepara.
“Siap Bang, berkenan nanti nunggu rilis resmi dari Pak Kapolres,” ujar AKP Wildan saat dihubungi, Rabu, 24 September 2025.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Jepara belum mengeluarkan keterangan resmi terkait status hukum HS maupun langkah lanjutan penyidikan, termasuk pasal apa yang disangkakan.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki









