Rabu, Januari 7, 2026
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Hukum & Kriminal - Diduga Korupsi Dana Desa, Perangkat Desa Dudakawu Dilaporkan ke Polres Jepara

Diduga Korupsi Dana Desa, Perangkat Desa Dudakawu Dilaporkan ke Polres Jepara

Basuki by Basuki
24 September 2025 15:23
in Hukum & Kriminal, Jepara, News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Perangkat Desa Dudakawu dilaporkan ke Polres Jepara atas dugaan korupsi dana desa Rp210 juta.

Ilustrasi korupsi dana desa. (Dok. Tipidkorpolri/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Seorang perangkat desa berinisial HS, yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, resmi dilaporkan ke Polres Jepara atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Laporan tersebut tercatat dalam dokumen resmi dengan nomor LP/A/10/VI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEPARA/POLDA JATENG, tertanggal 30 Juni 2025. Dugaan ini mengemuka setelah ditemukan indikasi penyelewengan dana pembangunan desa.

Kuasa Hukum Protes Proses Penyidikan

Kuasa hukum HS, Mangara Simbolon, menilai proses penyidikan tidak sesuai prosedur hukum, karena kliennya yang masih berstatus sebagai saksi sudah ditahan selama tiga hari setelah proses penyidikan.

Ia juga mengungkapkan ada lima surat perjanjian, salah satunya terkait utang-piutang antara HS dan Petinggi Desa Dudakawu, dengan nilai pengembalian mencapai Rp210 juta. Dari jumlah tersebut, HS sudah mengembalikan Rp60 juta, dan bersedia melunasi sisanya.

Baca Juga:  Tutup Tahun 2025, Pemkab Jepara Salurkan Santunan untuk 755 Anak Yatim dan Tenaga Kebersihan

“Aneh ketika kasus ini dikategorikan sebagai tipikor, sebab pekerjaan yang disangkakan kepada klien kami seluruhnya telah dilaksanakan, dan tidak ditemukan adanya kerugian dalam audit Inspektorat tahun 2024,” jelas Mangara.

Karena menilai ada ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan perkara tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Polres Jepara Belum Beri Keterangan Resmi

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyidikan, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Wildan, menyatakan belum bisa memberikan keterangan detail. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu rilis resmi dari Kapolres Jepara.

“Siap Bang, berkenan nanti nunggu rilis resmi dari Pak Kapolres,” ujar AKP Wildan saat dihubungi, Rabu, 24 September 2025.

Baca Juga:  Polres Jepara Bongkar Pemalsuan SKCK, 3 Tersangka Wanita Terancam 8 Tahun Penjara

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Jepara belum mengeluarkan keterangan resmi terkait status hukum HS maupun langkah lanjutan penyidikan, termasuk pasal apa yang disangkakan.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita JeparaDesa DudakawuJepara Hari Inikorupsi dana desaperangkat desa korupsiPolres JeparaTipikor

Related Posts

Tanggul Kali Bremi di Pabean Pekalongan jebol sepanjang 35 meter, menyebabkan ratusan rumah terendam banjir dan 300 KK terdampak.
Pekalongan

Tanggul Kali Bremi Jebol 35 Meter, Ratusan Rumah di Pabean Pekalongan Terendam Banjir

7 Januari 2026
DP3A Kota Semarang mencatat serapan Bantuan Operasional RT dan RW tahun 2025 mencapai 95 persen, dengan total dana terserap Rp253,9 miliar.
Semarang

Serapan Bantuan Operasional RT dan RW di Kota Semarang Tembus 95 Persen

7 Januari 2026
Sebanyak 501 ASN dan 18 pejabat BUMD Blora wajib menyerahkan LHKPN periodik 2025 paling lambat 31 Maret 2026 sesuai ketentuan KPK RI.
Blora

501 ASN dan 18 Pejabat BUMD Blora Wajib Lapor Harta Kekayaan, Batas Akhir 31 Maret 2026

7 Januari 2026
Dinkes Kota Semarang menargetkan 1,5 juta warga mengikuti Cek Kesehatan Gratis 2026 guna mencapai cakupan 80 persen sesuai arahan Kementerian Kesehatan.
Semarang

Dinkes Kota Semarang Kejar Target 1,5 Juta Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis 2026

7 Januari 2026
Load More
Next Post
Tawuran di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga dini hari berujung pengeroyokan sopir truk dan kernet.

Tawuran di JLS Salatiga Berujung Pengeroyokan Sopir Truk

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS