SEMARANG, Harianmuria.com – Oknum anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, divonis 15 tahun penjara dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Mira Sendang Sari di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat, 8 Agustus 2025. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta kepada terdakwa. Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Hakim Mira.
Kronologi Kejadian
Peristiwa itu terjadi pada 23 November 2024 di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang. Saat itu, terdakwa berpapasan dengan rombongan pengendara motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam.
Salah satu motor melaju terlalu ke kanan hingga memepet motor terdakwa. Aipda Robig kemudian mengeluarkan senjata api, menembakkan satu tembakan peringatan, lalu melepaskan tiga tembakan ke arah pengendara.
Satu peluru mengenai panggul korban Gamma Rizkynata Oktafandy hingga meninggal dunia. Tembakan lainnya melukai dua pelajar berinisial S dan A di bagian dada dan tangan kiri.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menolak pembelaan terdakwa yang mengaku bertindak karena merasa terancam. Menurut hakim, fakta persidangan menunjukkan tidak ada ancaman langsung dari senjata tajam terhadap terdakwa saat kejadian.
“Tindakan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai pembelaan diri karena tidak ada ancaman terhadap terdakwa maupun masyarakat,” tegas Hakim Mira.
Hakim juga menilai perbuatan terdakwa tidak mematuhi prosedur penggunaan kekuatan oleh Polri, telah menghilangkan nyawa seseorang, melukai dua orang lainnya, dan mencoreng citra kepolisian.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa Aipda Robig Zaenudin menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Sumber: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki









