GROBOGAN, Harianmuria.com — Pemerintah Kabupaten Grobogan memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen menyusul kebijakan transformasi budaya kerja ASN.
Kebijakan tersebut telah disosialisasikan melalui Surat Edaran Nomor 800/8 Tahun 2026. SE tersebut, selain pembatasan perjalanan dinas, efisiensi energi di berbagai sektor dan perubahan moda transportasi ASN.
Sekretaris Daerah Grobogan, Anang Armunanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya efisiensi nasional sekaligus perubahan pola kerja menuju birokrasi yang hemat, produktif, dan ramah lingkungan.
“Pemangkasan perjalanan dinas bukan sekadar mengurangi anggaran, tetapi mengubah cara kerja ASN agar lebih efektif. Kita imbangi dengan efisiensi energi dan perubahan moda transportasi yang lebih sehat dan berkelanjutan,” tegas Anang, Rabu, 8 April 2026.
Dalam SE tersebut, seluruh perangkat daerah diminta melakukan penghematan energi secara sistematis. Penggunaan listrik dan AC dibatasi dengan pengaturan jam operasional, AC ditetapkan pada suhu efisien 24–26°C, serta kewajiban mematikan perangkat elektronik yang tidak terpakai lebih dari dua jam.
“Kami dorong setiap perangkat daerah benar-benar mengendalikan konsumsi listrik, air, dan BBM. Penghematan ini bukan hanya berdampak pada APBD, tetapi juga pada upaya menekan emisi dan polusi,” terangnya.
Pemkab juga mulai mempromosikan pemanfaatan energi baru terbarukan seperti panel surya untuk mendukung efisiensi jangka panjang.
Selain efisiensi energi, kebijakan transformasi budaya kerja juga menekankan perubahan moda transportasi ASN. Pemkab Grobogan mendorong pegawai menyesuaikan pola perjalanan ke kantor dengan opsi transportasi yang lebih hemat dan ramah lingkungan.
ASN yang tinggal dalam radius dekat diimbau berjalan kaki, sementara yang berjarak kurang dari 10 kilometer dianjurkan menggunakan sepeda, sepeda listrik, atau transportasi umum. Pemerintah juga mendorong carpooling atau berbagi kendaraan antarpegawai untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
“Perubahan moda transportasi penting untuk menekan penggunaan BBM dan mengurangi kemacetan serta polusi. Ini bagian dari budaya kerja baru yang lebih efisien,” jelasnya.
Setiap perangkat daerah wajib mencatat dan melaporkan besaran penghematan dari sektor energi, BBM, dan biaya operasional lainnya setiap bulan kepada Sekda.
“Kami ingin efisiensi yang konkret dan terukur. Laporan bulanan menjadi indikator keberhasilan transformasi budaya kerja ini,” terangnya.
Dengan kombinasi pemangkasan perjalanan dinas, efisiensi energi lintas sektor, dan perubahan moda transportasi, Pemkab Grobogan berharap dapat mewujudkan birokrasi yang hemat, adaptif, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan berkelanjutan.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa











