BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mulai mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 2027. Persiapan dilakukan sambil menunggu aturan teknis lanjutan dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan.
Sebagai langkah awal, Pemkab Blora tengah menyusun regulasi daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan Pilkades serentak tersebut.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora, Suwiji, menyebut pelaksanaan Pilkades akan menyesuaikan berakhirnya masa jabatan kepala desa yang sebagian besar jatuh pada 2027.
“(Berakhir masa jabatan) September dan Desember,” ujar Suwiji, Selasa, 2 Juni 2026.
Ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pilkades masih membutuhkan aturan turunan dari Kementerian Dalam Negeri. Hal itu diperlukan untuk memperjelas sejumlah ketentuan baru dalam regulasi tersebut.
“Kita masih menunggu Permendagri sebagai penjabaran PP. Karena ada beberapa regulasi baru terkait pilkades,” katanya.
Beberapa poin yang akan diatur lebih lanjut antara lain terkait mekanisme calon tunggal serta aturan bagi perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Di tingkat daerah, Pemkab Blora juga mulai menyusun Perda dan Perbup sebagai penyesuaian terhadap regulasi pusat. Proses tersebut saat ini masih dibahas bersama DPRD Blora dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
“Teknis pelaksanaannya nanti akan diatur dalam Perda dan Perbup. Saat ini masih proses koordinasi,” jelasnya.
Selain aspek regulasi, DPMD Blora juga mulai melakukan perhitungan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades serentak, termasuk biaya penyelenggaraan dan pengamanan yang nantinya akan diajukan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami juga sedang menghitung kebutuhan anggarannya, baik untuk pelaksanaan maupun pengamanan,” tandasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











