BLORA, Harianmuria.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora membongkar dugaan praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi di sebuah pekarangan di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Selasa, 14 Juli 2026.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Blora bersama Tim Resmob dan Polsek Kunduran langsung mendatangi lokasi.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan bahwa saat dilakukan pengecekan petugas menemukan sejumlah tabung LPG berbagai ukuran beserta alat yang diduga dipakai untuk melakukan pengoplosan.
“Di lokasi ditemukan sejumlah tabung LPG berbagai ukuran beserta peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan pengoplosan,” ujar AKP Zaenul, saat ditemui di Mapolres Blora, Rabu, 15 Juli 2026.
Ia menjelaskan lokasi penggerebekan berada di sebuah tanah pekarangan milik warga yang berada di dekat kawasan hutan.
“Tanah tersebut tanah pekarangan milik warga sekitar,” ujarnya.
AKP Zaenul mengungkapkan ketika petugas tiba, sejumlah pekerja bongkar muat masih berada di lokasi. Sebanyak enam orang kemudian diamankan untuk dimintai keterangan, sementara seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Blora untuk kepentingan penyidikan.
“Enam orang saksi (pekerja) sudah diperiksa, yang ada di lokasi, mereka sebagai tenaga bongkar muat,” katanya.
Menurutnya, keenam pekerja tersebut masih berstatus saksi. Mereka berasal dari Kecamatan Kunduran, Blora, dan Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan.
Ia mengatakan hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“(Sudah ada penetapan tersangka), belum ada, sementara ini satu kali 24 jam, masih kita mintai keterangan sebagai saksi. Fokus ke Lidik yang berperan sebagai operator,” katanya.
AKP Zaenul menyebut tim penyidik masih mendalami identitas pemilik lokasi yang diduga dijadikan tempat pengoplosan. Berdasarkan keterangan para saksi, aktivitas di lokasi tersebut baru berlangsung dua kali dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.
Selain itu, pihaknya masih memburu empat orang yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, terdiri atas dua sopir dan dua operator pengoplos.
“Masih ada 4 orang yang dicari, 2 berperan sebagai driver dan 2 lagi berperan sebagai operator pengoplos,” katanya.
AKP Zaenul mengungkapkan dalam praktiknya pelaku diduga menggunakan regulator dan selang untuk memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kilogram maupun 50 kilogram.
Pihaknya juga mendalami asal distribusi tabung LPG subsidi yang ditemukan di lokasi.
“Untuk barang (LPG subsidi) didapat dari Jawa Timur, daerah Lamongan, kediri dan Nganjuk. (Untuk distribusi) Belum, karena mau akan dibawa, masih berproses tapi sudah diamankan,” bebernya.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita dua unit truk bernomor polisi K-9832-Y dan S-8205-HO serta dua unit sepeda motor. Selain itu, diamankan 806 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi, 18 tabung LPG 3 kilogram kosong, 145 tabung LPG 12 kilogram, dan 15 tabung LPG 50 kilogram.
Petugas juga mengamankan puluhan selang regulator, tutup segel tabung LPG 12 kilogram, paku yang diduga digunakan untuk membuka segel, serta bekas segel tabung LPG 3 kilogram yang berasal dari Kabupaten Nganjuk, Kediri, dan Lamongan. Barang-barang tersebut menjadi barang bukti yang memperkuat dugaan adanya praktik pengoplosan LPG subsidi.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











