SURAKARTA, Harianmuria.com – BPJS Kesehatan menegaskan layanan kesehatan jiwa merupakan hak seluruh peserta Program JKN. Hal ini disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, saat membuka Media Workshop bertema “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” di Surakarta, Selasa, 16 September 2025.
Ghufron menekankan, kesehatan jiwa harus dipandang setara dengan kesehatan fisik dan dijamin oleh negara. “BPJS Kesehatan terus memperkuat sistem layanan agar masyarakat yang membutuhkan pengobatan dan rehabilitasi jiwa dapat mengaksesnya dengan mudah dan cepat,” ujarnya.
Tren Layanan Kesehatan Jiwa
Dalam lima tahun terakhir, pemanfaatan layanan kesehatan jiwa meningkat signifikan. Sepanjang 2020–2024, total biaya pelayanan kesehatan jiwa mencapai Rp6,77 triliun dengan 18,9 juta kasus, dimana skizofrenia menjadi diagnosis dengan jumlah kasus dan biaya tertinggi.
Provinsi dengan kasus terbanyak adalah Jawa Tengah (3,5 juta), disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara. Ghufron menegaskan peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai pintu utama layanan, koordinator pengobatan, dan pemberi layanan komprehensif.
Deteksi Dini dan Rujuk Balik
BPJS Kesehatan mendorong deteksi dini melalui Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang bisa diakses publik. Hasil skrining membantu FKTP melakukan pemeriksaan lanjutan dan pengobatan preventif.
Program Rujuk Balik (PRB) juga memudahkan peserta JKN yang sebelumnya dirawat di rumah sakit untuk melanjutkan perawatan lebih dekat dengan rumah, meningkatkan efisiensi dan kenyamanan.
Pandangan Ahli
Psikolog klinis Tara de Thouars menyoroti bahwa 1 dari 10 orang Indonesia mengalami masalah mental, dengan 39,4 persen remaja terdampak. Faktor pemicu termasuk stres tinggi, persaingan kerja, tekanan ekonomi, dan media sosial. Tara mengingatkan masyarakat untuk menghapus stigma negatif dan mencari bantuan profesional.
Direktur RSJD Surakarta, Wahyu Nur Ambarwati, menambahkan bahwa rumah sakit memiliki 213 tempat tidur, termasuk 177 untuk psikiatri, serta instalasi rehabilitasi psikososial. Lebih dari 90% pasien rawat inap merupakan peserta JKN.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan perlunya sosialisasi skrining kesehatan jiwa, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). “Semakin dekat layanan dengan masyarakat, semakin cepat gangguan mental dapat ditangani,” ujarnya.
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan kesehatan jiwa yang mudah, cepat, setara, dan inklusif bagi seluruh peserta JKN di Indonesia.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki









