BLORA, Harianmuria.com – Suasana hari pertama masuk kerja di awal tahun, Jumat, 2 Januari 2026, terasa berbeda di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora. Kebijakan ASN Jumat Bersarung resmi diterapkan sebagai pakaian dinas harian khas Jawa Tengah.
Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, tampak kompak mengenakan sarung batik saat mengikuti apel pagi di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blora.
ASN Blora Kompak Bersarung Batik
ASN laki-laki mengenakan kemeja putih lengan panjang maupun pendek, dipadukan dengan sarung batik. Peci tidak diwajibkan, namun atribut ASN seperti pin Korpri, name tag, dan kartu identitas tetap digunakan secara lengkap.
Sementara itu, ASN perempuan mengenakan bawahan kain sarung batik khas Blora dengan atasan polos berlengan panjang, didominasi warna putih atau cerah. Bagi yang berhijab maupun non-hijab, penyesuaian diperbolehkan tanpa menghilangkan unsur keseragaman dan kerapian.
Seluruh peserta apel tampak rapi berbaris, termasuk Sekretaris Daerah Blora, Komang Gede Irawadi, yang mengenakan sarung batik khas Blora bermotif cap jati lestari warna hijau tua dengan kemeja putih.
Baca juga: SE Terbit, Pemkab Blora Tetapkan Pakaian Khas ASN Mulai 2 Januari 2026
Apel Perdana Dipimpin Asisten Sekda
Apel pagi perdana ASN Jumat Bersarung dipimpin oleh Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Dasiran. Dalam amanatnya, ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar perubahan busana.
“Mulai hari ini, setiap Jumat kita mengenakan pakaian khas ASN Jawa Tengah berupa sarung batik khas Blora. Ini bentuk komitmen melestarikan budaya lokal sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi UMKM batik Blora,” ujar Dasiran.
ASN Bersarung Bukan Pakaian Muslim
Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Bawa Dwi Raharja, menegaskan bahwa penggunaan sarung batik ini tidak berkaitan dengan identitas keagamaan.
“Ini bukan pakaian muslim, melainkan pakaian dinas ASN khas Jawa Tengah. Peci tidak wajib. Yang utama adalah sarung motif khas Blora dengan atasan polos cerah atau kemeja batik. ASN perempuan, termasuk non-muslim, juga bisa menyesuaikan,” jelasnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Blora Nomor 025.1/1638 Tahun 2025 tertanggal 30 Desember 2025. Surat edaran tersebut merupakan turunan dari Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/800.1.12.25/83/2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Khas ASN.
Baca juga: Aturan ASN Jateng Wajib Bersarung Batik Tiap Jumat Bikin Omzet UMKM Melejit

ASN Merasa Nyaman Pakai Sarung
ASN merespons positif kebijakan Jumat Bersarung. Salah satu ASN Setda Blora, Ragil SA., mengaku merasa nyaman sekaligus merasakan suasana baru saat apel pagi.
“Rasanya seperti ada nuansa berbeda, seperti mau ikut kegiatan pesantren kilat. Hari ini belum semua memakai batik khas Blora karena kain sarungnya masih terbatas. Saya pakai sarung motif sapi jagad dulu sambil memesan ke perajin lokal,” tuturnya.
Pemandangan ASN bersarung juga terlihat di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Sekretariat DPRD, Dinporabudpar, Dinas PMD, Dinas PUPR, hingga Kantor Kecamatan Bogorejo.
Berkah bagi Perajin Batik Khas Blora
Dari sisi pelaku usaha, kebijakan ASN Jumat Bersarung disambut antusias. Yanik Mariana, perajin batik khas Blora dari “Nimas Barokah”, mengaku mulai menerima pesanan dari ASN.
“Sudah ada ASN yang datang membeli sarung batik khas Blora. Produksi akan kami tingkatkan karena kain sarung berbeda dengan kain kemeja. Semoga kebijakan ini benar-benar menggerakkan ekonomi UMKM batik Blora,” ujarnya.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki









