PEKALONGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Banjarsari pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2025, untuk menertibkan pedagang yang masih berjualan di luar lapak resmi.
Kegiatan sidak melibatkan petugas Satpol P3KP, Bidang Pasar Dindagkop-UKM, Dinas Perhubungan, serta Bagian Perekonomian Setda Kota Pekalongan.
Sidak gabungan dimulai sekitar pukul 01.00 dini hari, menyisir seluruh area dalam dan luar pasar. Petugas melakukan pendataan pedagang tanpa lapak serta memberikan pembinaan agar menaati aturan jam buka dan tutup pasar.
Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan pasar.
“Keberadaan pedagang di Pasar Banjarsari masih belum tertib. Karena itu, kami bersama lintas instansi melakukan penertiban agar seluruh pedagang berjualan sesuai ketentuan,” ujar Nur Priyantomo.
Pedagang Tanpa Lapak Akan Difasilitasi
Nur Pri menegaskan, pedagang yang sudah memiliki lapak akan diarahkan kembali ke tempat masing-masing. Sementara bagi yang belum memiliki tempat, tidak diperkenankan lagi berjualan di area luar pasar.
“Kami akan berkoordinasi dengan pengelola pasar agar pedagang tanpa lapak bisa difasilitasi. Intinya, pasar harus tetap ramai tapi juga tertib dan aman,” imbuhnya.
Disiplin Jam Operasional Jadi Fokus Utama
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pekalongan, Sugiyo, menekankan pentingnya disiplin terhadap jam operasional pasar.
“Kalau jam tiga pasar buka, ya buka. Kalau jam enam tutup, ya tutup. Semua aktivitas harus selesai sebelum jam tutup,” tegas Sugiyo.
Ia menambahkan, efektivitas aturan bergantung pada komitmen semua pihak, termasuk petugas keamanan, pengelola pasar, hingga Satpol P3KP.
“Selama kita bekerja sesuai regulasi yang ada, tidak akan ada masalah,” ujarnya.
Langkah Persuasif: Pendataan dan Edukasi
Plt Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Wismo Aditiyo, menjelaskan bahwa tahap awal penertiban dilakukan secara persuasif melalui pendataan dan edukasi.
“Kami mendata nama, alamat, dan lokasi pedagang di luar lapak resmi. Tim juga mengidentifikasi mana yang sudah punya tempat dan mana yang belum,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh langkah penertiban mengacu pada dasar hukum dan regulasi yang berlaku. Jika pelanggaran masih ditemukan, Pemkot akan melakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan.
“Yang penting, semua dilakukan berdasarkan aturan. Saat ini kami fokus pada pendataan. Nantinya, jika batas waktu sudah tiba, Pemkot akan menentukan langkah selanjutnya,” tutup Wismo.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki









