Rabu, Januari 7, 2026
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Kendal - Tempat Hiburan di Kendal Boleh Buka Selama Ramadan, Ini Aturannya

Tempat Hiburan di Kendal Boleh Buka Selama Ramadan, Ini Aturannya

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
03 Maret 2025 05:39
in Kendal, News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Pj Sekda Kendal Agus Dwi Lestari. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)

Pj Sekda Kendal Agus Dwi Lestari. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KENDAL, Harianmuria.com – Untuk menghormati bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal meminta agar pelaku usaha tempat hiburan karaoke, kafe, dan biliar menyesuaikan jam operasional selama bulan puasa, yaitu jam buka pada 20.00 WIB dan jam tutup pada pukul 00.00 WIB.

Jam operasional yang tertuang dalam surat edaran Nomor: 500.13/26/Disporapar tentang imbauan usaha pariwisata di Kabupaten Kendal dalam menyambut bulan Ramadan dan Idulfitri 1446 H.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Agus Dwi Lestari menegaskan, semua yang terlibat dalam usaha karaoke, kafe, biliar harus selalu menjaga norma dan kesopanan, menjaga ketertiban umum dan kondusivitas masyarakat selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri.

“Kami sudah berikan edaran untuk tempat wisata, hiburan, warung makan dan lainnya. Kemudian untuk jam operasional tempat hiburan kita juga sudah ada aturan jam buka dan tutupnya,” kata Agus.

Ia menyebut usaha warung makan, rumah makan atau restoran yang beroperasional pada siang hari disilakan untuk tetap buka. Namun, dengan catatan harus memasang penutup tirai agar aktivitas di dalam tidak terlihat oleh masyarakat umum.

“Tetap boleh membuka warung makan tapi harus ada tirai. kita mengimbau semuanya untuk menghormati, menjaga norma dan kesopanan selama bulan Ramadan ini,” ujarnya.

Agus mengimbau seluruh warga Kabupat Kendal tetap saling menghormati dan menjaga toleransi serta kondusifitas dalam bulan Ramadan ini.
.
“Ibadah puasa di bulan Ramadan ini kan satu tahun sekali, jadi harapannya semuanya untuk menghormati, toleransi terhadap warga yang tengah melaksanakan ibadah Ramadan. Sehingga mereka bisa nyaman, bisa meningkatkan ketakwaannya,” harapnya.

Senada, Ketua MUI Kendal Asroi Tohir mengatakan pihaknya tidak melarang pelaku usaha wisata, restoran maupun tempat hiburan untuk tetap menjalankan usahanya. Namun, ia meminta agar saling menghargai, menjaga kerukunan, dan menghormati warga yang tengah menjalankan ibadah puasa.

“Bulan Ramadan itu adalah bulan mulia, oleh karena itu kepada siapapun supaya bisa menghornati bulan Ramadan. Usaha apapun boleh sepanjang muncul saling menghormati, dan tetap toleransi,” ungkapnya.

(ARVIAN MAULANA – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info KendalPemkab KendalpuasaRamadanTempat Hiburan Malam

Related Posts

DP3A Kota Semarang mencatat serapan Bantuan Operasional RT dan RW tahun 2025 mencapai 95 persen, dengan total dana terserap Rp253,9 miliar.
Semarang

Serapan Bantuan Operasional RT dan RW di Kota Semarang Tembus 95 Persen

7 Januari 2026
Sebanyak 501 ASN dan 18 pejabat BUMD Blora wajib menyerahkan LHKPN periodik 2025 paling lambat 31 Maret 2026 sesuai ketentuan KPK RI.
Blora

501 ASN dan 18 Pejabat BUMD Blora Wajib Lapor Harta Kekayaan, Batas Akhir 31 Maret 2026

7 Januari 2026
Dinkes Kota Semarang menargetkan 1,5 juta warga mengikuti Cek Kesehatan Gratis 2026 guna mencapai cakupan 80 persen sesuai arahan Kementerian Kesehatan.
Semarang

Dinkes Kota Semarang Kejar Target 1,5 Juta Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis 2026

7 Januari 2026
Gudang mebel PT Pijar Sukma di Tahunan Jepara terbakar pada Selasa sore (6/1/2026), kerugian material ditaksir mencapai Rp20 miliar.
Jepara

Gudang Mebel PT Pijar Sukma Jepara Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp20 Miliar

7 Januari 2026
Load More
Next Post
Salah satu penjual intip ketan berdagang selama tradisi Dandangan berlangsung di Kudus. (Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

Intip Ketan, Kuliner Khas Dandangan Kudus yang Terancam Punah

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS